Bagaimana Menentukan Lailatul Qadar ?

lailatul qodar
lailatul qodar

Malam Penuh Hikmah, Bagaimana Menentukan Lailatul Qadar ?

Dalam bulan Ramadhan, Allah SWT memberikan 1 malam yang sangat istimewa, bahkan di malam tersebut, ketika kita beribadah maka dihitung seperti ibadah 1000 bulan, setara dengan ibadah selama 83 tahun, itu dihitung untuk 1 kali ibadah. Dan untuk istilah malam tersebut sudah dikenal luas oleh ummat muslim yang disebut dengan Lailatul Qadar.

Banyak dari kalangan ummat muslim, mereka menunggu malam tersebut mereka berjuang dalam ibadahnya dari setelah menunaikan ibadah sholat tarawih hingga menjelang sahur dengan membaca Al Qur’an tanpa henti. dari tibanya malam yang sangat istimewa bagi ummat muslim.

Maka kita harus mengetahui apasih tanda kalau malam tersebut adalah malam Lailatul Qadar.

Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadar

  • Suasana malam sangat tenang, damai dan cerah
  • Tidak dingin maupin panas
  • Tidak ada bintang yang tampak di langit hingga pagi 

Waktu yang diyakini malam Lailatul Qadar

Dalam kutipan yang disampaikan oleh Kyiai Besar Muhammad Zaini bin Abdul Ghani ( beliau berasal dari banjarmasin kalimantan Selatan ) bahwa cara menentukan malam Lailatul Qadar berdasarkan hari pertama Ramadhan. Jika puasa pertama jatuh pada:

  • Minggu atau Rabu, Lailatul Qadar turun pada malam ke-29 Ramadhan
  • Senin, Lailatul Qadar terjadi pada malam ke-21 Ramadhan
  • Selasa atau Jumat, Lailatul Qadar kemungkinan turun pada malam ke-27 Ramadhan
  • Kamis, Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-25 Ramadhan
  • Sabtu, Lailatul Qadar kemungkinan terjadi pada malam ke-23 Ramadhan

Keutamaan malam Lailatul Qadar

Malam Lailatul Qadr memiliki keutamaan, antara lain:

  • Malam menurunkannya Al-Qur’an
  • Lebih baik dari seribu bulan
  • Malaikat turun ke bumi
  • Malam penuh
  • Pencatatan takdir tahunan

Dan patut diketahui bersama, bahwasannya malam tersebut terletak pada minggu akhir bulan Ramadhan, Mari kita manfaatkan sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dengan memperbanyak ibadah.

Waspadalah Penipuan Umrah Mandiri

TRAVEL FAKE
TRAVEL FAKE

Waspadalah Penipuan Umrah Mandiri

Praktik umroh mandiri tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan setelah puluhan calon jamaah melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya . Mereka berencana berangkat umrah pada Desember 2025, namun dibatalkan sehari sebelum jadwal, dengan kerugian total sekitar Rp700 juta.

Kuasa hukum korban, Dr. Firman Chandra , menjelaskan bahwa para jamaah hanya menerima pengembalian Rp4,2 juta per orang, dan sisa dana belum dikembalikan. Pihak yang menawarkan paket umrah tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibdah Umroh (PPIU).

Firman juga melaporkan 11 akun influencer dan selebgram yang mempromosikan program umrah mandiri tersebut. Mereka dianggap melayang karena menampilkan perjalanan umroh yang aman dan legal.

Biro perjalanan umroh resmi, M. Firmansyah Empir Masa , menilai praktik umroh mandiri kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Laporan para jamaah masih dalam tahap pemeriksaan, dan polisi akan mendokumentasikan dengan pemeriksaan Saksi-saksi.

Firman mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menawarkan umroh murah atau jalur mandiri, dan memastikan hanya menggunakan PPIU resmi yang terdaftar di Kementerian Agama.

Kesimpulannya, Pastikan Anda hanya menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibdah Umroh (PPIU) resmi yang terdaftar di Kementerian Agama untuk menghindari penipuan dan memastikan keamanan dana serta kepastian ibadah umrah

Pemerintah Arab Saudi Membatasi Usia Jamaah Haji

regulasi arab saudi 2026
regulasi arab saudi 2026

Pemerintah Arab Saudi Batasi Usia Jamaah Haji, Apa Dampaknya?

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan aturan baru untuk musim haji 2025/2026: anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan ikut ibadah haji. Keputusan ini diambil karena alasan keselamatan, terutama karena cuaca ekstrem dan padatnya kerumunan.

Usia minimal 12 tahun berlaku untuk semua calon jamaah, baik dari Arab Saudi maupun luar negeri. Otoritas Saudi menegaskan bahwa faktor utama penetapan aturan ini adalah kesehatan fisik dan kemampuan menghadapi suhu panas.

Ada kemungkinan aturan usia ini bisa berubah, bahkan di musim tertentu batas minimumnya bisa naik jadi 15 tahun. Calon jamaah perlu rajin cek pengumuman resmi sebelum mendaftar.

Langkah ini bertujuan memperbaiki perlindungan dan manajemen haji, serta menjaga keamanan jamaah. Meskipun ada pro dan kontra, aturan ini dilihat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi jamaahnya.

Kesimpulan yang dapat kita ambil :

Pemerintah Arab Saudi membatasi usia jamaah haji minimal 12 tahun untuk musim haji 2025/2026, dengan alasan keselamatan dan kesehatan fisik. Calon jamaah perlu memperhatikan aturan ini dan mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Arab Saudi perketat layanan umroh dan visa

pemerintah arab saudi
pemerintah arab saudi

Pemerintah Arab Saudi bekukan 1.800 Travel Umrah Asing dan Dampak Visa Baru

SEWARNA TOUR & TRAVEL — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membekukan kontrak 1.800 agen umrah asing dari total 5.800 agen yang beroperasi. Mereka diberi waktu 10 hari untuk memperbaiki status dan memenuhi standar layanan. Langkah ini diambil setelah evaluasi menemukan kelemahan kinerja dan kualitas pelayanan di sejumlah agen.

Juru bicara kementerian Arab Saudi Bagian Haji dan Umroh, Ghassan Alnwaimi, menegaskan bahwa sanksi ini hanya berlaku pada penerbitan visa baru. Jemaah yang sudah memiliki visa sah atau reservasi tidak terdampak dan tetap akan dilayani seperti biasa.

Kementerian menilai penerapan klasifikasi dan indikator kinerja penting untuk memastikan penyedia layanan mematuhi standar resmi. Fokusnya adalah perlindungan hak jemaah umrah dan keberlanjutan layanan. Agen diberi kesempatan memperbaiki kekurangan dalam 10 hari, jika tidak, kementerian akan mengambil tindakan lanjutan.

Jemaah yang sudah berangkat tetap aman, layanan mereka tidak akan terdampak. Pemerintah Arab Saudi ingin meningkatkan kualitas layanan umrah seiring meningkatnya jumlah jemaah dari berbagai negara.

Dampak dari pernyataan ini adalah :

  • Pengetatan Standar Layanan Umrah

Kementerian menilai penerapan klasifikasi dan indikator kinerja adalah langkah regulatif penting untuk memastikan seluruh penyedia layanan mematuhi standar resmi.

Fokus utamanya adalah perlindungan hak jemaah umrah dan keberlanjutan layanan.

Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari pendekatan pembinaan, bukan semata-mata hukuman. Agen diberi kesempatan memperbaiki kekurangan administratif maupun operasional dalam 10 hari.

Bila hingga batas waktu tidak ada perbaikan, kementerian memastikan akan mengambil tindakan regulatif lanjutan terhadap agen yang lalai.

  • Jemaah yang Sudah Berangkat Tetap Aman

Kementerian menekankan bahwa jemaah yang sudah memiliki visa umrah yang valid, atau telah memiliki pemesanan layanan, tidak akan terdampak oleh kebijakan ini. Seluruh layanan bagi mereka tetap berjalan normal.

Hal ini penting untuk meredakan kekhawatiran calon jemaah di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang mungkin mendengar kabar pembekuan ini tanpa memahami detail kebijakannya.

  • Evaluasi Ketat Demi Sektor Umrah yang Lebih Andal

Pihak kementerian menyatakan akan terus menggunakan instrumen pemantauan dan evaluasi untuk memperkuat keandalan sektor umrah. Tujuannya jelas: memastikan standar layanan terpenuhi dan hak-hak jemaah terlindungi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah Arab Saudi ingin meningkatkan kualitas ekosistem layanan umrah, seiring meningkatnya jumlah jemaah dari berbagai negara setiap tahun.

Mengapa ibadah umroh penting sebelum menunaikan ibadah haji

momen umroh agustus 2025
momen umroh agustus 2025

Mengapa ibadah umroh penting sebelum menunaikan ibadah haji

Banyak kalangan tertentu selalu mengatakan, ibadah umroh dulu ajah nanti baru ibadah haji, ada apa sih ? emang sepenting itu yah ibadah umroh ? sedangkan umroh itu kan bukan prihal ibadah yang wajib, berbeda dengan ibadah haji. Itulah yang selalu digaungkan sebagian kalangan.

Harus kita fahami bersama, bahwa ibadah umroh itu adalah suatu ibadah yang sangat istimewa dan paling diperhatikan oleh Allah SWT setelah ibadah sholat dan puasa,  karena dengan kita melaksanakannya, kita pasti menjadi tamu Allah SWT, dan tentunya sebagai hamba Allah SWT, suatu kenikmatan yang amat besar bisa menjadi tamu-Nya SWT, dan pastinya hanya hamba-hamba tertentu saja yang bisa melaksanakannya, dan pelaksanaannya bisa dilakukan setiap tahunnya dengan melihat finansial kita.

Sedangkan ibadah haji, untuk segi hukum dalam fiqh islam adalah wajib dan termasuk dari rukun islam, akan tetapi harus difahami bersama, untuk waktu tunggu keberangkatan yang diberikan kepada Negara kita (Indonesia) lebih dari 10 tahun, dan hal ini bisa menjadi kesempatan kita akan menjadi tamu Allah SWT sangat sedikit, maka dari itu ibadah umroh penting sebelum menunaikan ibadah haji, melihat kesempatan yang amat sedikit.

Dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh imam muslim beliau SAW bersabda :

العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة

Artinya, “Dari satu umrah ke umrah yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.

Dan perlu kita ingat kembali, bahwasannya tidak wajibnya akan ibadah umroh itu bukan berarti tidak masalah jika tidak dilaksanakan, akan tetapi bisa tidak wajib apabila bukan termasuk golongan orang mampu.

Dalam sebuah kitab Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzil Minhaj karya Imam Asy-syarbini mengungkapkan :

أَنَّ الْمُرَادَ لَيْسَتْ وَاجِبَةً على السَّائِلِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ

Artinya, “Sungguh, yang dimaksud ‘tidak wajib’ (pada hadits di atas) tertuju pada orang yang bertanya, kerena ia tidak mampu melaksanakannya.

Kesimpulannya, dikala kita sudah memiliki harta yang mencukupi akan ibadah umroh maka, ibadah tersebut harus kita lakukan sebelum menunaikan ibadah haji karena mensegerakkan ibadah ke tanah suci itu suatu anugrah besar yang diberikan oleh Allah SWT.

Dan dari sinilah mengapa ibadah umroh itu penting sebelum menunaikan ibadah haji.

Makkah Al Mukkaromah

makkah al mukarromah

Makkah Al Mukarromah

Sewarna Travel – Tanah suci yang dimuliakan Allah, pusat rindu jutaan hati.

Makkah Al-Mukarramah adalah kota paling suci dalam Islam. Di sinilah Ka’bah berdiri—kiblat umat Muslim seluruh dunia. Setiap shalat, setiap doa, setiap sujud, hati kaum beriman selalu tertuju ke kota ini.

Di Makkah, terdapat Masjidil Haram, masjid terbesar dan paling utama. Satu kali shalat di dalamnya bernilai 100.000 kali lipat dibanding shalat di masjid lain. Di sinilah jamaah melaksanakan rangkaian ibadah Umroh dan Haji: thawaf, sa’i antara Shafa dan Marwah, serta tahallul—ibadah yang bukan hanya menggerakkan tubuh, tapi juga membersihkan jiwa.

Makkah bukan sekadar kota. Ia adalah tempat turunnya wahyu, saksi perjuangan Rasulullah ﷺ, dan tanah yang doanya mustajab dengan izin Allah. Bahkan, Allah sendiri bersumpah atas kota ini dalam Al-Qur’an, menandakan kemuliaannya.

Bagi banyak orang, Makkah adalah panggilan, bukan tujuan biasa. Tak semua yang mampu bisa datang, dan tak semua yang datang karena harta—namun karena dipanggil.

Rumah Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ

umah kelahiran Nabi Muhammad ﷺ berada di Kota Makkah, tepatnya di kawasan Syi‘b Bani Hasyim, yang saat ini termasuk wilayah Suuq al-Lail, tidak jauh dari Masjidil Haram. Di tempat inilah Nabi Muhammad ﷺ dilahirkan pada 12 Rabi‘ul Awwal, Tahun Gajah (sekitar tahun 570 M).

Pada masa itu, rumah tersebut merupakan milik Abdullah bin Abdul Muthalib, ayah Rasulullah ﷺ. Lokasi ini memiliki nilai penting dalam sejarah Islam karena menjadi saksi awal kelahiran pembawa risalah terakhir bagi umat manusia.

Seiring berjalannya waktu, bangunan asli rumah kelahiran Nabi Muhammad ﷺ sudah tidak lagi ada. Saat ini, lokasi tersebut digunakan sebagai Maktabah Makkah al-Mukarramah (Perpustakaan Makkah). Perubahan fungsi ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga prinsip tauhid, agar tempat tersebut tidak dijadikan objek pengkultusan atau praktik ibadah yang tidak memiliki dasar syariat.

Bagi jamaah haji dan umrah, lokasi rumah kelahiran Nabi Muhammad ﷺ umumnya dikenal sebagai destinasi sejarah, bukan tempat ibadah khusus. Mengunjunginya diperbolehkan dalam rangka menambah wawasan dan kecintaan terhadap sejarah Rasulullah ﷺ, selama tetap menjaga adab dan tidak meyakininya memiliki keutamaan ibadah tertentu.

Mempelajari tempat kelahiran Nabi Muhammad ﷺ diharapkan dapat menumbuhkan rasa syukur, kecintaan kepada Rasulullah ﷺ, serta semangat untuk meneladani akhlak dan perjuangan beliau dalam kehidupan sehari-hari.

Masjid Jin

Masjid Jin, yang juga dikenal dengan nama Masjid al-Haras atau Masjid al-Bai‘ah, merupakan salah satu masjid bersejarah di Kota Makkah. Masjid ini terletak di kawasan Al-Hajun, tidak jauh dari Jannatul Ma‘la dan sekitar 2–3 km dari Masjidil Haram.

Masjid ini memiliki nilai sejarah penting dalam perjalanan dakwah Nabi Muhammad ﷺ. Nama “Masjid Jin” merujuk pada peristiwa ketika sekelompok jin mendengarkan bacaan Al-Qur’an yang dibacakan oleh Rasulullah ﷺ, kemudian beriman kepada Allah SWT. Peristiwa ini disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Jinn (72:1–2).

Menurut riwayat, kejadian tersebut terjadi ketika Rasulullah ﷺ sedang membaca Al-Qur’an atau melaksanakan shalat di suatu tempat pada malam hari. Para jin yang mendengar bacaan itu kemudian kembali kepada kaumnya untuk menyampaikan dakwah Islam. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa risalah Nabi Muhammad ﷺ ditujukan bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada jin.

Masjid Jin juga dikenal sebagai tempat terjadinya bai‘at (janji setia) sekelompok jin kepada Rasulullah ﷺ, untuk beriman dan menaati ajaran Islam. Karena itu, masjid ini memiliki nilai historis yang kuat dalam konteks penyebaran Islam lintas makhluk ciptaan Allah SWT.

Saat ini, Masjid Jin berfungsi sebagai masjid biasa yang digunakan untuk shalat oleh masyarakat sekitar. Masjid ini bukan tempat ibadah khusus dan tidak memiliki ritual tertentu. Umat Islam dianjurkan untuk mengunjunginya dalam rangka mempelajari sejarah Islam, bukan untuk mengaitkannya dengan keyakinan mistis atau pengkultusan tempat.

Pemakaman Ma’la

Pemakaman Ma‘la, atau dikenal sebagai Jannatul Ma‘la, adalah pemakaman bersejarah di Kota Makkah yang memiliki nilai penting dalam sejarah Islam. Lokasinya berada di kawasan Al-Hajun, sekitar 2 kilometer dari Masjidil Haram, dan menjadi salah satu situs ziarah sejarah bagi jamaah haji dan umrah.

Jannatul Ma‘la merupakan tempat pemakaman sejumlah tokoh utama Islam, di antaranya Sayyidah Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha, istri pertama Nabi Muhammad ﷺ. Selain itu, dimakamkan pula Abdul Muthalib (kakek Rasulullah ﷺ), Abu Thalib (paman Rasulullah ﷺ), serta beberapa keluarga dan sahabat Nabi lainnya.

Pada masa awal Islam, Pemakaman Ma‘la digunakan sebagai pemakaman utama penduduk Makkah. Saat ini, area pemakaman tidak memiliki penanda makam secara individual. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kemurnian akidah dan mencegah pengkultusan kuburan.

Bagi jamaah haji dan umrah, ziarah ke Jannatul Ma‘la dilakukan sebagai bentuk mengingat kematian dan mendoakan kaum muslimin, sesuai tuntunan syariat. Pemakaman ini dikunjungi dalam rangka edukasi sejarah, bukan sebagai tempat ibadah khusus.

Pemakaman Ma‘la menjadi pengingat akan perjuangan dan keteladanan generasi awal Islam serta mengajarkan nilai kesederhanaan, keikhlasan, dan keteguhan iman.

Gua Hira ( Jabal Nur )

Gua Hira adalah salah satu situs sejarah Islam paling penting di Kota Makkah. Gua ini terletak di Jabal Nur, sebuah gunung yang berada sekitar 4–5 kilometer dari Masjidil Haram. Di tempat inilah wahyu pertama Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ melalui Malaikat Jibril.

Sebelum diangkat menjadi Rasul, Nabi Muhammad ﷺ sering melakukan tahannuts (menyendiri dan beribadah) di Gua Hira. Pada usia 40 tahun, beliau menerima wahyu pertama berupa Surah Al-‘Alaq ayat 1–5, yang menandai dimulainya risalah kenabian dan dakwah Islam.

Gua Hira memiliki ukuran yang relatif kecil, cukup untuk beberapa orang saja. Dari mulut gua, terlihat langsung arah Kota Makkah, memberikan suasana tenang dan reflektif. Tempat ini menjadi simbol awal perubahan besar dalam sejarah umat manusia melalui turunnya petunjuk Allah SWT.

Pendakian menuju Gua Hira membutuhkan kondisi fisik yang cukup baik karena jalurnya menanjak dan berbatu. Oleh karena itu, bagi jamaah haji dan umrah, kunjungan ke Jabal Nur bersifat opsional dan lebih ditujukan untuk wisata sejarah dan refleksi, bukan ibadah wajib atau ritual khusus.

Umat Islam dianjurkan untuk memahami Gua Hira sebagai bagian dari sejarah turunnya wahyu, tanpa meyakini adanya keutamaan ibadah tertentu di lokasi tersebut. Nilai utama dari Gua Hira terletak pada pesan tauhid, ilmu, dan ketaatan yang menjadi awal risalah Islam.

Gua Tsur

Jabal Tsur adalah gunung bersejarah di Kota Makkah yang memiliki peran penting dalam peristiwa hijrah Nabi Muhammad ﷺ ke Madinah. Gunung ini terletak sekitar 4 kilometer di sebelah selatan Masjidil Haram dan menjadi lokasi Gua Tsur, tempat Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu bersembunyi dari kejaran kaum Quraisy.

Peristiwa di Gua Tsur terjadi ketika Rasulullah ﷺ memulai hijrah dari Makkah menuju Madinah. Beliau bersama Abu Bakar r.a. tinggal di gua tersebut selama tiga hari tiga malam. Atas izin Allah SWT, mereka dilindungi dari pengejaran musuh, sebagaimana diabadikan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 40, yang menggambarkan ketenangan Rasulullah ﷺ saat berkata, “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.”

Secara geografis, Jabal Tsur memiliki medan yang cukup terjal dan ketinggian sekitar 760 meter. Untuk mencapai Gua Tsur, pengunjung perlu mendaki jalur berbatu yang menantang dan memerlukan kesiapan fisik yang baik. Di puncak gunung terdapat Gua Tsur, sebuah gua sempit yang menjadi saksi perlindungan Allah SWT terhadap Rasul-Nya.

Jabal Tsur bukan tempat ibadah khusus dan tidak dianjurkan untuk melakukan ritual tertentu. Kunjungan ke tempat ini dilakukan sebagai wisata religi dan edukasi sejarah, guna meneladani nilai kesabaran, tawakal, dan keyakinan penuh kepada Allah SWT dalam menghadapi ujian.

Jabal Tsur mengajarkan bahwa hijrah bukan sekadar perpindahan tempat, melainkan perjalanan iman yang sarat dengan pengorbanan dan pertolongan Allah SWT.

Ji’rana ( Al-Ji‘ranah )

Ji‘ronah atau Al-Ji‘ranah adalah salah satu miqat bagi jamaah yang akan melaksanakan umrah dari wilayah sekitar Makkah. Lokasinya berada sekitar 25 kilometer di sebelah timur laut Masjidil Haram, dan memiliki nilai sejarah penting dalam perjalanan dakwah Nabi Muhammad ﷺ.

Ji‘ronah dikenal sebagai tempat di mana Rasulullah ﷺ berihram untuk umrah setelah Perang Hunain dan peristiwa Thaif. Dari lokasi inilah beliau memulai umrah, sehingga Ji‘ronah kemudian ditetapkan sebagai salah satu miqat umrah selain Tan‘im dan Hudaibiyah bagi jamaah yang berada di wilayah Makkah dan sekitarnya.

Di kawasan Ji‘ronah terdapat Masjid Ji‘ronah, yang saat ini digunakan sebagai tempat jamaah untuk mandi, berganti pakaian, dan berniat ihram sebelum melaksanakan umrah. Fasilitas yang tersedia cukup memadai dan memudahkan jamaah, terutama bagi mereka yang mengambil miqat dari luar kota Makkah.

Ji‘ronah bukan hanya memiliki fungsi fiqih sebagai miqat, tetapi juga menyimpan nilai sejarah yang mencerminkan kemenangan Islam yang disertai kelembutan dan kebijaksanaan Rasulullah ﷺ dalam menghadapi berbagai peristiwa besar. Tempat ini menjadi pengingat bahwa setiap ibadah memiliki landasan sejarah dan teladan langsung dari Rasulullah ﷺ.

Bagi jamaah haji dan umrah, miqat di Ji‘ronah dilakukan sesuai tuntunan syariat, tanpa ritual tambahan. Kunjungan ke tempat ini bertujuan untuk melaksanakan niat ihram dengan benar sekaligus menambah pemahaman tentang sejarah Islam di sekitar Makkah.

Tan’im (Masjid Aisyah)

Tan‘im adalah salah satu miqat umrah yang paling sering digunakan oleh jamaah yang berada di Kota Makkah. Lokasinya terletak sekitar 7 kilometer di sebelah utara Masjidil Haram. Di tempat ini berdiri Masjid Aisyah, yang menjadi titik utama jamaah untuk berihram dan berniat umrah.

Tan‘im memiliki nilai sejarah penting karena berkaitan dengan Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah ﷺ memerintahkan Aisyah r.a. untuk keluar ke Tan‘im dan berihram dari sana ketika beliau ingin melaksanakan umrah setelah sebelumnya terhalang. Sejak peristiwa tersebut, Tan‘im ditetapkan sebagai miqat umrah bagi penduduk Makkah dan jamaah yang sedang berada di Makkah.

Saat ini, Masjid Aisyah di Tan‘im dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti tempat wudhu, kamar mandi, dan area ganti pakaian ihram. Hal ini menjadikan Tan‘im sebagai pilihan utama jamaah untuk melaksanakan umrah sunnah karena aksesnya yang mudah dan jaraknya yang relatif dekat.

Tan‘im bukan tempat ibadah khusus selain fungsi miqat. Jamaah dianjurkan untuk melaksanakan niat ihram sesuai tuntunan syariat, tanpa menambah ritual tertentu. Kunjungan ke Tan‘im bertujuan untuk memenuhi syarat miqat dan meneladani sunnah Rasulullah ﷺ dalam pelaksanaan ibadah umrah.

Sebagai miqat terdekat dari Masjidil Haram, Tan‘im menjadi simbol kemudahan dalam syariat Islam, sekaligus pengingat bahwa ibadah umrah harus dimulai dengan niat yang benar dan sesuai tuntunan.

Masjid Al-Khif

Masjid Al-Khif adalah salah satu masjid bersejarah yang terletak di Mina, sekitar 5 kilometer dari Masjidil Haram, dan berada di kawasan utama pelaksanaan ibadah haji. Masjid ini memiliki kedudukan istimewa dalam sejarah Islam karena menjadi tempat shalat Nabi Muhammad ﷺ serta para nabi sebelum beliau.

Nama Al-Khif berasal dari istilah Arab yang merujuk pada tempat di kaki gunung atau dataran yang sedikit meninggi. Masjid ini berada di lereng Jabal Mina, lokasi yang sejak dahulu menjadi tempat berkumpulnya jamaah haji.

Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan shalat di Masjid Al-Khif, dan diriwayatkan pula bahwa sekitar 70 nabi pernah shalat di tempat ini. Hal ini menjadikan Masjid Al-Khif memiliki nilai sejarah dan spiritual yang tinggi, khususnya bagi jamaah haji.

Masjid Al-Khif biasanya digunakan jamaah untuk melaksanakan shalat, terutama saat berada di Mina pada tanggal 8–13 Dzulhijjah (hari Tarwiyah dan hari-hari Tasyrik). Masjid ini memiliki bangunan yang luas dan mampu menampung ribuan jamaah.

Masjid Al-Khif bukan tempat ibadah dengan ritual khusus. Jamaah dianjurkan untuk shalat sebagaimana biasa dan memanfaatkan keberadaan masjid ini sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT serta meneladani sunnah Rasulullah ﷺ.

Keberadaan Masjid Al-Khif menjadi pengingat akan kesinambungan risalah para nabi dan pentingnya ketaatan serta persatuan umat Islam dalam pelaksanaan ibadah haji.

Bukit Shafa dan Marwah

Bukit Shafa dan Marwah merupakan dua bukit bersejarah yang terletak di area Masjidil Haram, Makkah. Kedua bukit ini menjadi lokasi pelaksanaan sa‘i, salah satu rukun dalam ibadah haji dan umrah, yang dilakukan dengan berjalan atau berlari kecil sebanyak tujuh kali antara Shafa dan Marwah.

Sejarah sa‘i berawal dari kisah Sayyidah Hajar yang berlari bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah untuk mencari air bagi putranya, Nabi Ismail ‘alaihis salam. Atas izin Allah SWT, usaha dan kesabaran tersebut berbuah pertolongan dengan munculnya air Zamzam, yang hingga kini menjadi sumber kehidupan di Tanah Haram.

Pelaksanaan sa‘i dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 158, yang menegaskan bahwa Shafa dan Marwah termasuk syiar Allah. Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya sa‘i sebagai bagian dari ibadah haji dan umrah.

Saat ini, area Shafa dan Marwah telah terintegrasi dalam bangunan Masjidil Haram dan dilengkapi dengan jalur bertingkat untuk memudahkan jamaah. Meski demikian, makna sa‘i tetap sama, yaitu meneladani ikhtiar, kesabaran, dan tawakal seorang ibu dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Bukit Shafa dan Marwah bukan sekadar lintasan ibadah, melainkan simbol perjuangan dan keyakinan bahwa setiap usaha yang disertai iman akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT.

Padang Arafah

Padang Arafah adalah lokasi paling utama dalam rangkaian ibadah haji. Terletak sekitar 20 kilometer di sebelah timur Kota Makkah, Arafah menjadi tempat pelaksanaan wukuf, yaitu rukun haji yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji seseorang. Rasulullah ﷺ bersabda, “Al-hajju ‘Arafah” (Haji itu adalah Arafah).

Wukuf di Padang Arafah dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah, sejak tergelincir matahari hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah. Pada waktu inilah jamaah berkumpul untuk berdoa, berdzikir, dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Padang Arafah dikenal sebagai tempat mustajab doa dan penuh rahmat Allah.

Di kawasan Arafah terdapat beberapa lokasi penting, di antaranya Jabal Rahmah, yang dikenal sebagai tempat bertemunya kembali Nabi Adam ‘alaihis salam dan Siti Hawa setelah diturunkan ke bumi. Selain itu, di Arafah pula Rasulullah ﷺ menyampaikan Khutbah Wada’, yang berisi pesan-pesan penting tentang persaudaraan, keadilan, dan ketakwaan.

Padang Arafah bukan wilayah Tanah Haram, namun memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam ibadah haji. Jamaah yang tidak melaksanakan wukuf di Arafah dianggap tidak sah hajinya, meskipun telah menjalankan rangkaian ibadah lainnya.

Arafah menjadi simbol kesetaraan manusia di hadapan Allah SWT, tempat seluruh jamaah berdiri dengan pakaian ihram yang sama, memohon ampunan, dan memperbaharui komitmen keimanan.

Jika ingin berkunjung dan berziarah di Kota madinah , dapatkan penawaran menarik kami dengan Program Umroh Promo  2026

Perlengkapan Eksklusif Sewarna

perlengkapan umroh sewarna travel
perlengkapan umroh sewarna travel

Perlengkapan Eksklusif Jama'ah Sewarna Travel

Setiap jama’ah Sewarna Travel mendapatkan perlengkapan eksklusif yang disiapkan khusus untuk menunjang kenyamanan dan kekhusyukan ibadah di Tanah Suci.  Bagi kami, perlengkapan bukan sekadar bonus, melainkan bagian dari komitmen pelayanan agar jama’ah dapat fokus beribadah tanpa khawatir kebutuhan perjalanan.

Apa yang Jama’ah Dapatkan?

      • Perlengkapan ibadah yang nyaman dan layak pakai
      • Tas dan atribut perjalanan yang rapi & fungsional
      • Perlengkapan pendukung yang disesuaikan dengan kebutuhan jama’ah
      • Standar kualitas yang kami jaga untuk setiap keberangkatan

Semua perlengkapan disiapkan secara teratur sebelum keberangkatan, sehingga jama’ah datang dengan hati tenang dan persiapan matang .

Dan inilah item – item yang akan anda dapatkan, sebagai berikut :

koper sewarna

1. Satu buah Checked baggage / koper besar dan satu buah Carry-on  / koper kecil dengan bahan hardcase / bahan keras, yang sudah disiapkan oleh perusahaan kami. 

Tas Pasport

2. Satu buah Handcarry / Tas  jinjing .

tas serut

3. Satu buah Tas serut / Tas sandal .

syal

4. Satu buah Kain Syal .

kain batik

5. Satu buah Kain batik dengan ukuran 2 meter (untuk jama’ah laki-laki) atau 3 meter (untuk jama’ah perempuan)

6. Satu buah  Buku panduan, doa dan dzikir.

7. Satu buah Id Card .

kain ihrom

8. Satu buah  Kain Ihrom  yang diperuntukkan bagi jama’ah laki-laki.

mukena

9. Satu buah Mukena yang diperuntukkan bagi jama’ah perempuan .

sabuk ihrom

10. Satu buah Sabuk Ihrom yang diperuntukkan bagi jama’ah laki-laki.

Mengapa ini Penting ?

Karena perjalanan Umroh dan Haji adalah ibadah besar. Setiap detail, sekecil apa pun, berpengaruh pada kenyamanan dan kekhusyukan. Dengan perlengkapan eksklusif dari Sewarna Travel, jama’ah tidak hanya berangkat tetapi berangkat dengan kesiapan dan rasa aman .

👉 Siap berangkat bersama Sewarna Travel?
Tim kami siap mendampingi Anda dari persiapan hingga kepulangan.

Pemerintah arab saudi bertindak tegas dalam perusahaan umroh

Pengawasan terhadap penyeberangan perjalanan umroh di Arab Saudi terus diperketat. Pemerintah setempat kembali menjatuhkan sanksi tegas dengan menghentikan sementara operasional suatu perusahaan umrah dan jaringan agen luar negerinya. Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti menuntarkan jemaah tanpa fasilitas penginapan yang layak, Minggu (28/12/2025).

Kasus tersebut menjadi bukti keseriusan otoritas Arab Saudi dalam menindak penyedia layanan umrah yang melanggar kesepakatan perjalanan. Pemerintah menetapkan, perlindungan terhadap jemaah merupakan prinsip utama yang tidak bisa ditawar.

Akomodasi Tak Tersedia, Siap-siap kontrak dicabut

Berdasarkan keterangan resmi Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menyediakan hotel bagi jemaah, padahal akomodasi tersebut tercantum dalam kontrak perjalanan yang telah disepakati.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah jemaah tiba di Tanah Suci tanpa kepastian tempat tinggal. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap regulasi layanan umrah serta aturan perlindungan jemaah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Kebijakan ini diambil untuk menjamin hak jemaah, mencegah pelanggaran serupa terulang, dan menjaga standar layanan umrah tetap optimal,” demikian pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah.

Atas pelanggaran tersebut, otoritas Saudi langsung memproses sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku terhadap perusahaan dan mitra internasionalnya.

Pengawasan ditingkatkan agar para jemaah dapat fokus pada ibadah umrah mereka.

Pengawasan ini menambah daftar penindakan sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, pada bulan Juni lalu, ada tujuh perusahaan umrah juga dikenakan sanksi karena gagal menyediakan layanan transportasi bagi jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari sistem pengawasan berkelanjutan untuk memastikan seluruh penyelenggara umrah menjalankan kontrak secara profesional , transparan , dan bertanggung jawab.

Kebijakan tersebut sejalan dengan agenda Visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan kualitas layanan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan bahwa kualitas pelayanan adalah batas mutlak yang tidak boleh dilanggar. Seluruh perusahaan umrah diimbau mematuhi regulasi serta memenuhi seluruh fasilitas sesuai perjanjian agar jemaah dapat beribadah dengan aman dan tenang.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan umat Islam terhadap penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi.

Program Ibadah Haji di Indonesia

Haji Furoda
Haji Furoda

Haji Furoda Tidak Menyerobot Antrian Haji Reguler: Ini Penjelasannya

Belakangan ini muncul pertanyaan di masyarakat, “Apakah Haji Furoda menyerobot antrian haji reguler?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting bagi kita untuk memahami apa itu Haji Furoda, dari mana asal kuotanya, dan bagaimana prosesnya berlangsung. Artikel ini akan menjelaskan secara edukatif dan tuntas agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Apa Itu Haji Furoda dan Mengapa Berbeda?

Berbeda dengan haji reguler dan haji khusus, Haji Furoda (sering juga disebut Haji Mujamalah) beroperasi di luar sistem kuota haji Indonesia. Haji Furoda adalah program haji yang menggunakan visa mujamalah atau visa undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Mengapa Haji Furoda Tidak Menyerobot Antrean?

Dengan penjelasan di atas, menjadi jelas bahwa Haji Furoda tidak “menyerobot” antrean haji reguler karena:

      1. Sumber Kuota Berbeda: Haji reguler dan haji khusus menggunakan kuota nasional Indonesia yang terbatas. Sementara Haji Furoda menggunakan visa undangan yang diberikan langsung oleh Arab Saudi, di luar kuota yang dialokasikan untuk Indonesia. Ibaratnya, jika kuota haji Indonesia adalah “gerbang A” dengan antrean panjang, maka Haji Furoda adalah “gerbang B” yang terpisah, dengan aturan dan ketersediaan visa yang berbeda.
      2. Tidak Mengurangi Jatah Nasional: Keberangkatan jemaah Haji Furoda tidak mengurangi jatah atau kuota haji yang seharusnya didapatkan oleh calon jemaah haji reguler atau haji khusus yang sudah mendaftar dan antre. Kuota haji Indonesia tetap utuh.
      3. Dasar Hukum yang Jelas: Keberadaan Haji Furoda diatur dalam undang-undang, menegaskan posisinya sebagai jalur haji yang legal dan terpisah.

Pentingnya Memilih Penyelenggara Haji Furoda yang Amanah

Meskipun Haji Furoda menawarkan kemudahan tanpa antrean, calon jemaah tetap harus sangat berhati-hati. Pastikan untuk memilih travel atau penyelenggara yang memiliki rekam jejak baik, terpercaya, dan mampu memberikan jaminan penerbitan visa yang valid. Jangan tergiur dengan iming-iming harga terlalu murah atau janji-janji yang tidak realistis. Validitas visa mujamalah adalah kunci utama keberangkatan haji furoda.

Perbedaan Haji Furoda dengan Haji Reguler dan Haji Plus

Memahami Sistem Kuota Haji Indonesia

Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, mendapatkan kuota haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya. Kuota inilah yang kemudian dibagi menjadi dua jalur utama oleh Kementerian Agama Republik Indonesia:

1. Haji Reguler

      • Penyelenggara: Program haji ini sepenuhnya diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
      • Masa Tunggu: Ini adalah jenis haji dengan masa tunggu terpanjang. Masa tunggu haji reguler di Indonesia bervariasi antar provinsi, berkisar antara 11 hingga 47 tahun. Ini disebabkan oleh kuota haji yang terbatas dan banyaknya pendaftar.
      • Biaya: Biaya haji reguler paling terjangkau dibandingkan jenis haji lainnya. Untuk tahun 1446 H/2025 M, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah reguler ditetapkan sekitar Rp 89.410.258,79. Biaya ini bisa berubah tergantung kebijakan BPIH, inflasi, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar.
      • Fasilitas: Fasilitas yang diberikan disesuaikan dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Durasi pelaksanaannya paling lama, sekitar 40 hari.
      • Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Agama setempat dan bank penerima setoran BPIH.
      • Persyaratan Umum: Beragama Islam, berusia minimal 12 tahun saat mendaftar, memiliki KTP, KK, akta kelahiran/surat nikah/ijazah, sehat jasmani dan rohani, serta membuka tabungan haji.

2. Haji Plus (Haji Khusus)

      • Penyelenggara: Program ini diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji swasta yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
      • Masa Tunggu: Masa tunggunya relatif lebih singkat dibandingkan haji reguler, yaitu sekitar 5-8 tahun. Meskipun pendaftaran melalui travel, penentuan nomor porsi tetap menjadi kewenangan Kementerian Agama.
      • Biaya: Biayanya lebih tinggi dari haji reguler. Untuk tahun 2025, kisaran biaya haji plus adalah antara USD 11.500 – USD 20.500 (sekitar Rp 187 juta hingga Rp 334 juta), bahkan ada yang lebih tinggi. Setoran awal sekitar USD 4.000.
      • Fasilitas: Menawarkan fasilitas yang lebih eksklusif dan nyaman dibandingkan haji reguler, seperti hotel yang lebih dekat dengan Masjidil Haram/Nabawi, penerbangan langsung (tanpa transit), durasi yang lebih pendek (sekitar 25 hari), dan layanan yang lebih personal.
      • Pendaftaran: Dilakukan melalui PIHK/travel haji.
      • Persyaratan Umum: Mirip dengan haji reguler, namun biasanya ada persyaratan tambahan dari PIHK seperti pembayaran uang muka yang lebih besar.

3. Haji Furoda (Haji Mujamalah)

      • Penyelenggara: Diselenggarakan oleh travel haji swasta yang mendapatkan visa haji undangan langsung (visa mujamalah) dari pemerintah Arab Saudi. Ini adalah jalur haji di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Legalitasnya diakui di Indonesia berdasarkan UU PIHU Nomor 8 Tahun 2019.
      • Masa Tunggu: Ini adalah program haji tanpa masa tunggu atau bisa langsung berangkat pada tahun yang sama setelah visa terbit, karena menggunakan visa undangan khusus.
      • Biaya: Biayanya paling mahal di antara semua jenis haji. Untuk tahun 2025, biayanya berkisar antara USD 16.500 hingga USD 32.000 (sekitar Rp 269 juta hingga hampir Rp 1 miliar), tergantung fasilitas dan paket yang dipilih.
      • Fasilitas: Fasilitas yang ditawarkan sangat eksklusif dan cenderung mewah, bahkan lebih mewah dari haji plus. Meliputi akomodasi bintang 5, penerbangan kelas bisnis, transportasi privat, dan layanan premium lainnya. Durasi pelaksanaannya sekitar 16 hingga 24 hari.
      • Pendaftaran: Dilakukan melalui travel haji yang memiliki koneksi untuk mendapatkan visa furoda. Penting untuk memastikan travel tersebut memiliki reputasi baik dan menjamin penerbitan visa.
      • Legalitas di Indonesia: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) secara eksplisit mengakui dan mengatur keberadaan Haji Furoda. Pasal 17 ayat (1) menyatakan, “Visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah.” Ini menegaskan bahwa Haji Furoda adalah jalur yang sah dan diakui oleh hukum Indonesia.
      • Kewaspadaan: Meskipun “langsung berangkat”, calon jemaah perlu sangat berhati-hati dalam memilih travel. Pastikan travel tersebut memiliki rekam jejak yang baik dan memberikan jaminan keberangkatan, karena ada risiko visa tidak terbit yang mengakibatkan gagal berangkat.

Apakah Haji Furoda Menyerobot Antrian?

Intinya, baik haji reguler maupun haji khusus, keduanya berada di bawah payung kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.

Haji Furoda sama sekali tidak menyerobot antrian jemaah haji reguler, karena berasal dari jalur yang berbeda dan kuota tersendiri dari Arab Saudi, bukan dari kuota yang dialokasikan kepada pemerintah Indonesia. Artinya, keberangkatan jemaah Haji Furoda tidak mempengaruhi atau mengurangi jatah haji reguler maupun haji plus.

Meskipun tidak melalui kuota pemerintah Indonesia, penyelenggaraan Haji Furoda tetap memerlukan izin dan pengawasan dari Kementerian Agama, khususnya dalam hal izin PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Jemaah juga harus memastikan bahwa agen travel yang menawarkan Haji Furoda terdaftar resmi dan memiliki izin PIHK agar pelaksanaan ibadahnya sah dan aman.

Masjidil Haram

masjdil haram
masjdil haram

Tentang Masjidil Haram Makkah, Bangunan Termahal Di Bumi

Keutamaan Masjidil Haram.

🔷 Masjidil Haram adalah tempat beribadah pertama yang dibangun di bumi.

Dalil:

اِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلْعٰلَمِيْنَۚ ۝٩٦

“Sesungguhnya rumah (ibadah) yang mula-mula dibangun untuk manusia ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.”
(QS. Ali ‘Imran: 96).

🔷 Shalat satu kali di Masjidil Haram nilainya seperti shalat 100.000 kali di masjid lain.

Dalil:

“Salat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1.000 salat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan salat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 salat di masjid lainnya.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

🔷 Masjidil Haram adalah arah kiblat seluruh umat Islam saat shalat.

دْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَاۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ ۝١٤٤

“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram…”
(QS. Al-Baqarah: 144).

✅ Berapa luas tanah dan bangunan masjidil haram?

Luas Masjidil Haram saat ini terdiri dari dua aspek utama:

▪ Luas Tanah (Lahan) Masjidil Haram. Sekitar 400.000 meter persegi (400 hektar).

Termasuk pelataran luar, jalan akses, dan area proyek perluasan terbaru.

▪ Luas Bangunan Masjidil Haram. Luas bangunan utama (termasuk lantai bawah, atas, mezzanine, dan rooftop): sekitar 356.800 meter persegi.

Bangunan bertingkat yang digunakan untuk shalat tersebar di berbagai area, termasuk area mataf (tawaf), sa’i (Shafa-Marwah), dan mas’a yang juga bertingkat.

✅ Berapa kapasitas masjidil haram saat ini?

Setelah berbagai proyek perluasan, kapasitas Masjidil Haram telah meningkat secara signifikan.

Perluasan fase ketiga yang baru saja selesai memungkinkan masjid ini menampung hingga 2 juta jamaah.

Selain itu, area mataf (tempat tawaf) telah diperluas hingga 12.350 m², memungkinkan kapasitas hingga 107.000 jamaah per jam tawaf.

✅ Berapa biaya pembangunan masjidil haram?

Biaya pembangunan dan perluasan Masjidil Haram sangat besar karena proyek ini dilakukan dalam beberapa tahap dan mencakup teknologi modern, infrastruktur besar, serta pengadaan lahan di sekitar kawasan suci.

▪ Proyek Perluasan Terbesar (Era Raja Abdullah dan Raja Salman)

Perkiraan biaya: Lebih dari 100 miliar riyal Saudi (sekitar USD 26,6 miliar atau Rp 400 triliun).

Proyek ini mencakup:

– Perluasan area tawaf (lantai mataf).
– Pembangunan bangunan baru bertingkat.
– Sistem pendingin dan ventilasi canggih.
– Terowongan, eskalator, dan lift modern.
– Infrastruktur jalan, terminal bus, serta jalur kereta (Haramain Express).

▪ Total Investasi Sejak Zaman Raja-Raja Saudi.

Jika dihitung sejak awal modernisasi (zaman Raja Abdul Aziz hingga sekarang), total biaya pembangunan dan renovasi Masjidil Haram bisa mencapai lebih dari 150 miliar riyal Saudi (sekitar Rp 600 triliun).

Proyek ini tidak hanya berfokus pada masjid saja, tapi juga penataan kota Makkah secara keseluruhan: hotel, fasilitas jamaah, sistem keamanan, dan layanan kesehatan.

Berapa kebutuhan listrik Masjidil haram? Buat apa saja?

Masjidil Haram di Makkah memiliki kebutuhan listrik yang sangat besar untuk mendukung operasionalnya yang berlangsung 24 jam sehari dan melayani jutaan jamaah.

Berdasarkan laporan dari TV Saudi Al Ekhbariya, masjid ini mengonsumsi hampir 100 megavolt ampere (MVA) listrik setiap hari, dengan tagihan listrik bulanan mencapai sekitar 15 juta riyal Saudi (sekitar USD 4 juta atau Rp 66 miliar).

Konsumsi energi yang tinggi ini disebabkan oleh berbagai fasilitas canggih yang tersedia di Masjidil Haram, antara lain:

– Sistem audio dengan lebih dari 8.000 speaker
– Lebih dari 120.000 unit lampu penerangan
– Sistem pendingin udara berkapasitas 155.000 ton
– 883 unit pendingin ruangan
– 4.323 kipas ventilasi dan misting (penyemprot butiran air halus)
– 519 eskalator
– Lebih dari 8.000 kamera pengawas (CCTV).

Semoga menambah wawasan kita tentang Masjid terbaik dan terbesar dan termulia bagi semua kaum Muslimin.

Tempat teraman di bumi Allah Azza Wa Jalla

Dalil:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ


”…Dan barangsiapa memasukinya (Masjidil Haram), maka dia aman…”
(QS. Ali ’Imran: 97)

Allahu a’lam. Barakallah fiikum.